Adapun tujuan dari pelaksanaan asesmen kompetensi perawat adalah sebagai berikut:
    1. Memantau kesesuaian kinerja dengan standar kompetensi
    2. Pengakuan atas kompetensi yang telah dimiliki
    3. Menentukan target dan pelaksanaan training
    4. Perencanaan karir

    Pelaksanaan asesmen kompetensi dilakukan:
    1. Pada akhir magang bagi perawat baru untuk memberikan pengakuan sebagai PK I
    2. Pada perawat sesuai hasil mapping untuk validasi dan pengakuan terhadap penjenjangan hasil mapping
    3. Asesmen kompetensi juga bisa dipergunakan sebagai seleksi terhadap perawat baru
    4. Sebelum dilakukan kredensial atau rekredensial
    5. Pada perawat dengan kenaikan level PK


    Prinsip-prinsip asesmen kompetensi perawat adalah:
    1. Valid adalah seluruh aktivitas asesmen mengacu kepada acuan pembanding (banchmark) yang sah
    2. Reliable adalah intruksi yang diberikan kepada asesi memastikan penerapan yang konsisten pada aktivitas asesmen dan jika digunakan oleh asesor yang berbeda, dalam situasi yang berbeda dan asesi yang berbeda, hasilnya tetap konsisten
    3. Fleksibel adalah seluruh aktivitas asesmen memenuhi kebutuhan asesi dan organisasi/instansi
    4. Fair/Adil adalah aktivitas-aktivitas asesmen memenuhi kebutuhan dan karakteristik asesi serta bebas dan bisa memberikan kesempatan bagi asesi yang memiliki kebutuhan khusus

    Aturan bukti yang ada pada asesmen kompetensi meliputi:
    1. Valid, semua bukti yang terkumpul memenuhi keabsahan
    2. Terkini (current), bukti yang terkumpul terkini
    3. Cukup (sufficient), semua bukti dinyatakan cukup memenuhi kriteria yang terdapat pada acuan pembanding (benchmark)
    4. Otentik (authentic), bukti yang dikumpulkan adalah milik asesi